Tuesday, 07 September 2010
Tentang Kami
Hubungi Kami
Cerpen
Puisi
Opini
SenI Digital
Lensa
Resensi
Tips
Jalan-jalan
Gelak Tawa
Kampus
Berita Kota
Olahraga
Sosok
Tahukah Anda?
Agenda
Search
Syndicate
Tentang Kami arrow Kampus arrow Akhirnya, MWA USU Disahkan
 

Akhirnya, MWA USU Disahkan PDF E-mail
Wednesday, 06 January 2010
            Setelah terkatung-katung selama hampir tiga bulan, status Majelis Wali Amanat (MWA) USU periode 2009-2013 akhirnya disahkan. Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 133/MPN.A4/KP/2009 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M. Nuh,  ke-21 anggota MWA yang telah terpilih sejak 28 Oktober 2009 lalu kini telah memiliki status resmi dan dapat segera memulai fungsinya sebagai organ tertinggi di USU.

Humas USU, Bisru Hafi, yang ditemui di kantornya, Selasa (5/1), menuturkan bahwa SK tersebut baru diterima Senin (4/1) siang. Bisru menolak berkomentar mengenai alasan keterlambatan keluarnya SK ini. “Yang penting kan sekarang sudah keluar SK-nya, tidak perlu lagi membahas mengapa terlambat dan sebagainya,” ujarnya.

Dihubungi via telepon selular, Ketua Senat Akademik (SA), Sutomo Kasiman juga menyatakan hal yang senada. “Surat itu sudah ditandatangani 17 Desember lalu, tapi baru sampai ke tangan saya kemarin (4 Januari-red),” terangnya.

Dengan keluarnya SK ini, MWA dapat segera bertindak. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan ketua dan sekretaris MWA. Menurut Sutomo, Rapat perdana ini direncanakan akan dilaksanakan 12 Januari mendatang. “Kita sudah memberitahu menteri, tapi belum ada kepastian menteri bisa datang ke Medan tanggal 12 nanti,” tambahnya.

Setelah ketua dan sekretaris terpilih, MWA harus segera menginstruksikan SA untuk membentuk panitia penjaringan dan penyaringan calon rektor. Bisru berharap MWA dapat bergerak cepat mengingat masa pemilihan rektor sudah tertunda cukup lama. (Moyang  Kasih Dewimerdeka/Wan Ulfa Nur Zuhra)

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

 
   
© 2010 www.suarausu-online.com
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.