|
Pemilihan Rektor USU Tetap Mengacu Pada PP BHMN |
|
|
|
Tuesday, 05 January 2010 |
|
Perdebatan alot mengenai landasan hukum mana yang akan digunakan dalam proses pemilihan Rektor USU periode 2010-2015 ditanggapi dingin oleh Ketua Senat Akademik (SA) USU, Sutomo Kasiman. Menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya menjadi bahan perdebatan. “Masih belum berubah, status kita kan masih BHMN, jadi ya tetap mengacu pada PP BHMN (Peraturan Pemerintah Badan Hukum Milik Negara –red),” ujar Sutomo (4/1).
Sebelumnya, muncul sejumlah pendapat di media masa dari beberapa pakar yang menuntut penggunaan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) No. 9/2009 sebagai pedoman peraturan pemilihan rektor. Dengan keluarnya undang-undang baru tersebut, semestinya PP 56/2003 yang berisi tentang penetapan USU sebagai PT BHMN tidak berlaku lagi. Namun, hal tersebut dibantah Sutomo. Menurutnya, untuk berubah status menjadi BHP, pemerintah memberikan waktu hingga 2012 sebagai masa persiapan. Dalam kurun waktu tersebut akan disiapkan PP BHP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengannya. “Makanya, untuk pemilihan rektor ini, kita masih pakai PP 56,” ujar Sutomo. (Moyang Kasih Dewimerdeka) |