Dua Calon Rektor USU Diduga Langgar Aturan
USU, suarausu-online.com — Dua Calon Rektor (Carek) USU yang telah dipilih Senat Akademik (SA) pada Kamis (25/2), Prof Syahril Pasaribu dan Prof Ismet Danial Nasution diduga melanggar UU nomor 14 tahun 2005 mengenai pembatasan usia pensiun bagi guru dan dosen. Sesuai dengan pasal 67 (4) UU no 14 tahun 2005 disebutkan pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 tahun.
Dugaan tersebut diucapkan Sekretaris Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grashi), Ibeng S Rani ketika dihubungi SUARA USU, siang tadi (25/2). “Sesuai PP 56 BHMN, masa jabatan rektor selama lima tahun. Otomatis usia carek tidak boleh memasuki masa pensiun,” jelasnya.
Sebelumnya Ketua Panitia Penyelenggara Penyaringan dan Penjaringan Calon Rektor (P4CR) USU, Prof Runtung Sitepu menyatakan di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) USU tidak ada diatur batasan umur carek. “Kesepakatan tidak membatasi umur carek ini hasil rapat SA, 28 Januari lalu,” ujar Dekan Fakultas Teknik ini.
Namun hal ini dibantah salah seorang anggota SA, Iskandar Zulkarnain. Ia mengaku tidak setuju dengan adanya pembatasan umur tersebut. “Dalam rapat tersebut saya secara tegas mengatakan tidak setuju dan saya sudah meminta agar notulen mencatat pernyataan saya,” terangnya.
Menurut Iskandar, dalam ART USU Pasal 48 Pasal 21 ayat (1) disebutkan pimpinan universitas terdiri dari rektor dan dibantu oleh beberapa pembantu rektor. Sementara pada Pasal 28 ayat (3) disebutkan pembantu rektor belum memasuki usia pensiun selama masa jabatan. “Seharusnya aturan umur tersebut juga bisa berlaku pada rektor,” ucapnya.
Rencananya Senin (1/3) Grashi akan mendaftarkan gugatannya terhadap P4CR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan. Pihaknya menurut Ibeng, juga akan mengirimkan surat ke Menteri Pendidikan Nasional agar membatalkan dua carek tersebut. (Khairil Hanan Lubis)













