Dianggap Menyalahi Aturan, P4CR USU akan Digugat
USU, suarausu-online.com — Dianggap telah melanggar UU nomor 14 tahun 2005 tentang pembatasan usia pensiun bagi guru dan dosen, Panitia Penyelenggara Penyaringan dan Penjaringan Calon Rektor (P4CR) USU mendapat gugatan dari Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grasi). Gugatan tersebut rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/2).
Dalam tuntutannya, Grasi yang juga mengatasnamakan diri Forum Pengacara Peduli USU ini meminta kebijakan P4CR yang memperbolehkan calon rektor (carek) yang sudah memasuki masa pensiun untuk mencalonkan diri, dibatalkan.
“Kita hanya ingin mengamankan Undang-Undang (UU),” ujar Sekretaris Grasi, Ibeng S Rani. Menurut Ibeng pihaknya akan melakukan gugatan secara perdata kepada Ketua P4CR, Prof Runtung Sitepu. Serta gugatan tata usaha negara kepada P4CR atas kebijakan yang telah diambil.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris P4CR, Prof Armansyah Ginting menganggap gugatan ini salah alamat. “Semua aturan main dibuat Senat Akademik (SA) USU. Kalau mau menggugat ya silahkan gugat mereka (SA -red),” terangnya.
Dekan Fakultas Teknik ini mengaku heran karena tidak ada aturan yang dilanggar. Menurutnya dalam UU maupun Anggaran Rumah Tangga USU, tidak ada diatur usia carek. “Mungkin mereka belum memahami hal ini,” ucapnya.
Terkait hal itu, Ibeng menganggap segala proses itu berada di tangan kepanitiaan bukan SA. Apalagi menurutnya UU lebih tinggi daripada kesepakatan panitia dan SA. “Salah alamat itu urusan pengadilan. Kami juga akan menyurati Presiden SBY untuk membatalkan dua carek yang melewati batas usia tersebut,” tegasnya. (Khairil Hanan Lubis)














